Polres Mukomuk Tangkap Oknum Pamer Telor Teror Pembeli Mie dan Telor

0
447 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Tidak butuh waktu lama, selag beberapa hari Polisi bergerak cepat menangani kasus pamer alat kelamin kepada korban yang masih dibawah umur. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mukomuko Polda Bengkulu.

Pria yang meneror korban dengan pamer alat kelamin berinisial S. Ia merupakan seorang Petani di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko. Kronologis kejadian Dugaan tindak pidana Pornografi ini terjadi pada bulan Desember 2021, pada tanggal 23 Februari tahun 2023, di desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami yang dilakukan oleh tersangka berinisial S terhadap korbannya JNW (9) yang sedang berbelanja di warung S untuk membeli Mie dan telor.

Tidak lama kemudian S mengeluarkan Kemaluan (penis-red) tersangka yang sedang berdiri atau tegang untuk diperlihatkan kepada korban JNW. Kejadian tersebut sudah terjadi dua kali. Dari kejadian tersebut terdapat 2 anak lain yang mengalami hal serupa yakni korban berinisial AKS (9) dan NZ (12) pada kejadian tersebut pada tanggal 26 Februari 2023 dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mukomuko.

“Pelaku berinisial S bertempat tinggal di Desa Tirta Kencana Kecamatan Air Rami, dan korban di bawah umur semua,” imbuh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto di dampingi Kasat Reskrim dan Kepala Humas Polres Mukomuko. Senin (10/4/23).

Lanjut Nuswanto, Barang bukti yang disita satu helai kain sarung warna hitam marun, serta satu helai celana dalam warna biru muda merek crocodile. Modus Pelaku memperlihatkan kemaluannya terhadap anak-anak yang sedang berbelanja di warung Pelaku yang berlokasi di Desa Tirta Kencana.

“Pasal Yang dikenakan kepada pelaku saudara S, dengan pasal 36 Jo 10 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan unsur Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana di maksud dalam pasal 10 di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 5.000.000.000 ( lima Miliyar Rupiah),” tutup Nuswanto. (th)