Lagi-lagi Satnarkoba Polres Mukomuko Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

0
12 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan jenis ganja lintas Provinsi.

Berdasarkan informasi, pelaku yang telah diamankan berinisial (MY) 38 tahun, Nelayan, alamat Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh dan satu pelaku berinisial (RM) 25 tahun, Buruh Harian Lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit.

Adapun kronologisnya, pada hari Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB personel satres narkoba polres mukomuko mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang bahwa sering adanya terjadi tindak pidana kejahatan narkotika diwilayah tersebut.

Dengan begitu, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat setempat, sekira pukul 22.00 WIB personel Satresnarkoba Polres Mukomuko berangkat menuju Desa Lubuk Pinang untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi pada saat dalam waktu penyelidikan, bahwa terduga pengedar Narkotika jenis ganja tersebut sedang membawa barang haram tersebut dari Provinsi Sumatera Barat menuju ke Kabupaten Mukomuko, dengan menaiki mobil travel antar Propinsi (Padang – Bengkulu).

Mengetahui hal tersebut, personel satresnarkoba langsung melaksanakan razia di Jalan lintas Sumatera Barat – Bengkulu di Polsek Lubuk Pinang terhadap mobil mobil travel yang melintas dari Provinsi Sumatera Barat Menuju ke Bengkulu.

Setelah itu pada hari selasa tanggal 19 Maret sekira pukul 02.00 WIB, personel satresnarkoba berhasil mengamankan dan melakukan tindakan kepolisian terhadap salah seorang penumpang travel dari Sumatera Barat menuju Ke Ipuh berinisial MY.

Dimana, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus Plastik Asoy berwarna Hitam berada didalam Celana dalam pelau, 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO TYPE A3S warna Hitam metalik yang didalam hardcase ditemukan 6 (Enam) lembar kertas Paper merk Narayana berwarna Kuning dan 1 (Satu) lembar kertas paper merk Djanoko warna merah.

Untuk itu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” ujar Kasat Narkoba Iptu Suprapto SH MH.

Disamping itu juga untuk pelaku yang kedua berinisial (RM) 25 tahun, yang merupakan buruh harian lepas, alamat Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit berhasil diamankan oleh personel sat resnarkoba pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB.

Setelah personel sat resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang berada di Desa Air Dikit bahwasaannya di daerah setempat juga sering terjadi tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja.

Dengan begitu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira Pukul 14.00 WIB Personel sat resnarkoba melakukan penyelidikan dengan tekhnik observasi tempat yang diduga sering dijadikan tempat terjadinnya Tindak Pidana Narkotika.

Pada saat Personel sat resnarkoba Mobiling di jalan lintas Bengkulu Sumbar, Desa Air Dikit, Kecamatan Air Dikit, sekira pukul 16.30 Wib didapatkan seorang pengendara Sepeda Motor yang gelagatnya mencurigakan.

Sehingga dilakukan tindakan kepolisian menghentikan dan melakukan penggeledahan badan serta pakaian terhadap pelaku Inisial RM yang disaksikan oleh Masyarakat Desa Air Dikit

Pada saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika yang diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih yang dilapisi dengan lak ban berwarna coklat yang disembunyikan oleh pelaku di dalam celana.

Dan 1 paket yang diduga Narkotika yang diduga Ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat ditemukan di kantong celana sebelah kanan, 1 satu bungkus kertas paper merk DJANOKO berwarna merah, 1 (Satu) Sachet Susu kemasan merk INDOMILK, 1 Buah Celana pendek berwarna merah, 1 (Satu) buah Hp Merk nokia 105.

“Untuk pelaku yang kedua ini terkena pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,”pungkasnya. (Wisky)

 

Redaktur : Toha Putra