Kades Air Berau dan Kades Lubuk Bento Diduga Lakukan Gratifikasi Dengan PT DDP

0
126 views
BARU

Trtendfokus.com-Kewajiban Perusahaan dalam amanant Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pada pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 menegaskan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan

Namun Perusahaan PT.DDP Air Berau Estate, sudah berulang kali berjanji untuk membangun Kebun Masyarakat Desa (KMD) semenjak awal berdirinya 1986. Perusahaan ini sudah berjanji akan membangun pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR), namun hingga 31 Januari 2021 berakhir, izin HGU PT DDP tersebut tidak kunjung juga direalisasikan janjinya.

Dijelaskan Dedi Hartono Selaku Pemuda Desa Air Berau sekaligus Ketua Forum Masyarakat Peduli mengatakan, bahwa sebelumnya PT DDP berjanji akan membangun Kebun Masyarakat Desa seluas 70 Hektar, janji itupun disepakati oleh Kepala Desa Air Berau dan Kepala Desa Lubuk Bento serta para tokoh masyarakat dan adat setempat. Namun kesepakatan itu hilang dan gagal direalisasi oleh pihak PT DDP karena diduga oknum Kepala Desa Air Berau dan Lubuk Bento serta ketua BPD menerima sejumlah uang puluhan juta (suap) dari General Manager (GM) Perusahaan PT DDP Region Ipuh.

“mulanya PT DDP berjanji kepada masyarakat, bersedia membangun kebun milik desa seluas 70 Hektar, dan kesepakatan itu, disepakati oleh pihak dua desa dan para tokoh masyarakat serta adat, namun nyatanya, setelah Kepala Desa Air Berau dan Kepala Desa Lubuk Bento mendatangi kantor Perusahaan DDP  dan bertemu dengan salah seorang Manager perusahaan DDP, namun kesepakatan itu hilang tanpa hasil yang berarti, karena kami menduga mereka menerima uang puluhan juta dari pihak perusahaan.” Kesal Dedi

Untuk diketahui, masalah ini Berawal dari surat Pemerintah Desa Air Berau yang sudah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu dengan Nomor surat 590/131 /17.06.04.2006/ VIII /2021, dengan tanggal surat 21 Agustus 2021, prihal Permohonan Transparansi Perpanjangan Izin HGU PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate dan isi surat yaitu agar perpanjangan HGU PT. DDP Air Berau Estate melibatkan Pemerintah Desa, PT. DDP melepaskan lahan diluar HGU dan Perusahaan Wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% dari HGU yang ada, maka dijawablah oleh BPN, maka dijawablah surat tersebut pada tanggal 25 Oktober 2021 Kementrian Agriaria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bengkulu menyurati PT. DDP Prihal: Pemberitahuan kegiatan pengukuran dan pemetaan Kadastral HGU. No.2 a.n PT. DDP di Kabupaten Mukomuko yang ditembuskan Kepala Desa Air Berau.