Mutasi Era Sapuan Diduga Tabrak Aturan, Akademisi Hamdani : Sebuah Kebijakan Yang Keliru

0
105 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Sungguh diluar nalar jalannya roda pemerintahan birokrasi Pemkab Mukomuko saat ini. Terutama saat melaksanakan mutasi pejabat eselon III beberapa waktu lalu.

Yaitu Kepala Bidang Paud di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko, yang sebelumnya sudah dilantik pada mutasi 22 Maret 2024 lalu serta Kabid Paud Yang di Non Job kembali akan di angkat.

Tentu mutasi tersebut sudah menabrak aturan perundang-undangan sesauai yang sudah ditetapkan Kemendagri, sesuai pasal 71 nomor 10 tahun 2016 dan seterusnya.

Menurut Hamdani Makir, S.H, M.H, Akademisi yang saat ini Dosen Fakultas Hukum di Universitas Bengkulu. Pemindahan pejabat yang baru dilantik seperti yang dilakukan Pemkab Mukomuko saat ini tentu sebuah kebijakan keliru.

Minimal jika ingin kembali memindahkan pejabat yang baru dilantik tersebut, dengan rentang waktu 3-6 bulan minimal.

 Itupun harus ada surat pernyataan dari pihak Kementerian. Juga tidak bisa serta merta dapat melakukan pemindahan tanpa prosedural perundang-undangan yang sudah diatur Kemendagri.

”Kalau begitu ya keliru. Minimal setelah berjalan 3-6 bulan lah baru bisa memindahkan pejabat yang baru dilantik tersebut. Artinya ada kesalahan dari tim analisis jabatan Pemkab Mukomuko. Masa bisa blunder seperti itu,” ungkap Hamdani.

 Dilanjutkan Hamdani,”pemindahan pejabat eselon itu ada aturannya. Harusnya Sekda mengetahui lah tersebut, karena juga atas persetujuan beliau,” sambungnya.

Terlepas dari itu juga ada surat edaran menteri dalam negeri yang tertanggal 29 maret tahun 2024 dimana setiap kepala daerah tidak dibenarkan melakukan mutasi atau rotasi pejabat di tingkat pemrov dan pemda sampai tertanggal 22 maret tahun 2024 terkecuali ada izin kementrian dalam negeri secara langsung.

Saat tim liputan Aktual Daerah mengkonfirmasi ke pihak BKPSDM, dalam hal ini Kabid Mutasi, Aburizal tak bisa berkomentar banyak.

 ” Kami ini hanya anak buah, untuk lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi kepada pak Sekda langsung,” singkatnya. (Red)