DPRD Mukomuko Ingatkan Kepala Desa Tidak Terlibat Kampanye dan Politik Praktis

0
12 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, melarang keras Kepala Desa dn Aparatur Desa trelibat dalam kampanye partai politik Pilkada 2024 mendatang.

“Semua kepala desa beserta jajarannya tidak boleh terlibat dalam kampanye partai politik dan politik praktis di setiap tahapan pemilu, ” jelas Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini saat ditanya wartawan di gedung putihnya, Rabu, (3/4).

Perangkat desa tidak diperkenankan mendukung salah satu peserta pilkada, terlibat dalam tim sukses calon legislatif dan pasangan calon peserta pemilu, serta ikut kampanye dan kegiatan lainnya yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pilkada.

Netralitas tidak terlibat politik praktis dan dalam kampanye partai politik pada pemilu sama penekanannya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sanksi yang diberikan apabila terbukti tidak netral melakukan politik praktis dan terlibat dalam kampanye partai politik, kata dia, mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Kepala dan perangkat desa lainnya, serta BPD yang terbukti mendukung salah satu peserta pemilu, tegas dia lagi, berdasarkan regulasi masuk kategori pelanggaran.

“Kami telah mengingatkan camat, untuk disampaikan ke desa supaya kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak terlibat politik praktis dan kampanye partai politik,” ujarnya.

Pengawasan terhadap kepala desa dan aparatus desa lainnya, serta BPD yang melakukan politik praktis, menurut dia lagi, ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi. (TH/ADV)