Capek Main Kuda-Kudaan, 5 Orang Warga Bengkulu Tatakok

0
206 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Petugas Satpol PP berhasil amankan 3 pria dan 2 orang wanita asal Kota Bengkulu di salah satu penginapan di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kamis Siang (28/3/2024).

Pihak Satpol – PP mengamankan pria berinisial RG, DA, IH dan wanita RS dan SS warga Kota Bengkulu yang diduga sedang ngamar pada siang hari, dan mengamankan alat bukti, kondom , celana dalam wanita, tisu dan kondom yang sudah terpakai.

Diungkapkan Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Eko Fajarianto bahwa pihaknya berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melanggar aturan disalah satu penginapan yang ada di Mukomuko.

“Dalam bulan suci ramadhan ini kami mengamankan 5 orang yang diduga bukan suami istri di salah satu penginapan di daerah ini,”katanya.

Dilanjutkannya, Eko bahwa pihaknya saat melakukan pemeriksaan bahwa 3 pria dan wanita tersebut tidak berada dalam satu kamar. Melainkan kamar terpisah, namun pihaknya berhasil menemukan bukti – bukti cukup kuat dan langsung membawa 5 orang tersebut ke Markas Satpol PP Mukomuko untuk dimintai keterangan.

“Pengakuan mereka satu antara lain tidak saling mengenal. 2 cewek membawa mobil dari bengkulu, dan menginap di penginapan tersebut. Kemudian 3 pria juga berasal dari satu kota yang sama, namun mereka ingin berpergian ke Kota Padang dan menginap satu malam di penginapan tersebut,” beber Eko.

Masih dijelaskan Eko, satu pasangan berhasil kabur saat dilakukan BAP oleh petugas saat berada di penginapan tersebut.

“Saat dilakukan BAP Satu pasangan kabur, saat petugas ingin masuk pasangan tersebut di mobil, tapi motornya kami tahan. Ya kalau ingin mengambil motornya, datang ke kantor Satpol PP,” ungkap eko.

Sementara itu, Kabid PPNS Arif Budiman 5 orang tersebut akan diberi teguran dan dipulangkan ke tempat asal. Serta kepada pemilik penginapan agar tertib pada Surat Edaran Bupati Mukomuko tentang pengaturan tempat hiburan malam, tempat panti pijat yang tersebut di daerah ini.

Kemudian pihak Satpol PP akan melaksanakan dan penegakan Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Pemilik penginapan kami kasih teguran, teguran ini akan dilayangkan sebanyak 3 kali. Jikalau tidak tertib, kami akan tindak tegas dan penutupan tempat usaha tersebut.,” tegas Arif.