Rugikan PT. Penerbit Erlangga, Sang Penjudi Online Ditangkap Polres Mukomuko

0
21 views
BARU

Trendfokus.com—Kepala perwakilan PT. Penerbit Erlangga  Kabupaten Mukomuko yang berkantor Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko berinisial MS 27 tahun terpaksa harus tidur di balik jeruji besi Polres Mukomuko, pasalnya dilaporkan oleh Agung Wahyu Sukoco yang menjabat asisten Manajer PT Penerbit Erlangga

MS di tangkap pada Minggu,(22/9) sekira pukul 19.Wib di Kantor Perwakilan PT Penerbit Erlangga, modus yang di lakukan tersangka MS, pelaku secara sengaja menerima setoran buku pelajaran yang sudah di bayar oleh pihak sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA sekabupaten Mukomuko baik secara uang cash maupun melalui rekening pribadi pelaku.

Uang yang sudah di bayar pihak sekolah pada pelaku namun pelaku tidak menyetorkannya pada pihak Perusahaan yaitu PT. Penerbit Erlangga, namun uang tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya di gunakan untuk pembayaran pinjaman Online serta digunakan untuk bermain Gim judi Online, akibat perbutan yang di lakukan pelaku sudah merugikan pihak PT Penerbit Erlangga, perbuatan tersebut sudah di gelutinya sejak Bulan Juni hingga Agustus 2021, perbuatan yang di lakukan oleh MS mengakibatkan PT. Penerbit Erlangga mengalami kerugian sebesar,Rp. 1,17989 Milyar atau Rp. 1,017.988.400 atau 1 M lebih.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdirdyi, S IK, MH, melalui KBO Polres Mukomuko Kurtani mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku di jerat dengan Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, tiga buah buku rekening pelapor beserta print out nya, kita juga mengamankan bukti kwitansi bukti pembayaran transfer kerekening pelaku dari pihak sekolah. Ia juga mengatakan, untuk masing- masing sekolah membayar di perkirakan sebesar 15 Juta hingga 20 Juta rupiah, dari 51 Sekolah yang sudah melakukan pembayaran pembelian buku,” tegasnya

 

Redaktur : Toha Putra