PT. GSS Diduga Melanggar Permen No 98 Tahun 2013, Polisi Bubarkan Aksi Secara Paksa

0
39 views
BARU

TRENDFOKUS.COM-Pembangunan dan Pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit PT.Gajah Sakti Sawit (GSS) diduga menyalahi Aturan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.Gajah Sakti Sawit yang terletak di Desa Tunggang, Dusun V, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Tentang suatu Pelanggaran Izin usaha Perkebunan Untuk pengolahan ( IUP-P) yang dilakukan oleh PT Gajah Sakti Sawit dimana dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha perkebunan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan bahwa dalam pasal 11 ayat 1 usaha industri pengelohan hasil perkebunan untuk mendapatkan IUP-P sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 harus memenuhi penyedian baku mutu paling rendah 20% (dua Puluh perseratus) berasal dari kebun sendiri dan kekurangan wajib dipenuhi dari kebun msyrakat/perushaaan perkebunanan lain melalui kemitraan pengolahaan berkelanjutan.

Apriansyah selaku Petani Sawit yang juga merupakan Pemuda Desa Pondok Suguh menyampaikan bahwa Setiap orang dan atau Badan Hukum yang berkeinginan membangun usaha Pabrik dan atau Perkebunan Kelapa Sawit, maka perlu menyiapkan/membuat dokumen legal dasar antara lain Akta Pendirian Perusahaan, Surat Keputusan Kemenkum dan HAM, SIUP, TDP, NPWP, SKT dan syarat-syarat penting lainnya.
“kami mengidentikasikan bahwa PT. Gajah Sakti Sawit merupakan perusahaan ilegal karena melanggar Peraturan Mentri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman Izin usaha perkebunan, pada saat kami melakukan aksi unjuk rasa, polisi atau selaku aparat penegak hukum bersifat Represif terhadap aksi kami dengan cara membubarkan kami secara paksa padahal kita ketahui bersama bahwasanya menyampaikan pendapat dimuka umum itu diatur oleh Undang-Undang, perlu kami tekankan kembali disini bahwasanya aksi yang kami lakukan pada hari ini adalah aksi awal akan ada aksi-aksi lanjutan berikutnya kemudian kami akan menempuh upaya-upaya lanjutan dengan cara kami akan menyurati pihak-pihak berwenang untuk menindak lanjuti aksi kami yang lakukan pada hari ini, jika tidak ada tanggapan dari pihak berwenang kami akan melakukan aksi yang lebih besar dengan masa yang lebih banyak lagi”,ucap Apriansyah.
Lebih lanjut Apriansyah mengungkapkan Pemberian izin kepada PT.Gajah Sakti Sawit Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu yang saat ini telah beroperasi sangat melukai Hati Rakyat, Karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan maka izin mesti di cabut.

“ Perusahaan tidak bisa menunjukan bukti atau dokumen 20% dari penyediaan bahan baku yang berasal dari kebun yang di miliki pt GSS serta bukti kemitraan yang dilakukan PT GSS ,NKRI merupakan negara Hukum, dengan demikian Konsekwensi Hukum dapat diterapkan kepada Pemerintah Daerah dan Pemrakarsa yang telah menjadi kan Pengeluaran Izin, Hukum dibuat untuk ditaati dan bukan untuk dilanggar, segala Persyaratan dan Ketentuan yang ada wajib dipenuhi bila tidak maka akan terjadi ketimpangan dan Pelanggaran HAM” Kesal Apriansyah

Hal senada di sampaikan Dedi Hartono menjelaskan kami secara administrasi sudah menyurati pihak manajemen perusahaan PT GSS yang berlokasi di Desa Tunggang Kecamatan Pondok Suguh pada Hari Selasa Tanggal 19 Januari 2021 tujuan manajer Hasibuan.

“yang isi surat adalah meminta ditunjukkan bukti 20% kebun milik PT GSS seperti yang tercantum dalam permentan no 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan kami tunggu 3×24 jam untuk membalas surat tersebut, tetapi sampai tanggal 29 Januari 2021 pihak perusahaan menutup diri dan terkesan arogan, maka oleh karena itu berdasarkan surat yg kami kirimkan maka kami mengindikasikan bahwa perusahaan PT GSS adalah perusahaan yang ilegal karena tidak memilik kelengkapan izin, jika sampai batas waktu yang kami tentukan pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan bukti-bukti yang kami minta maka kami akan melakukan aksi penutupan akses keluar masuk perusahaan sebagai bentuk penyaluran aspirasi kepada pihak pemberi izin agar mencabut izin usahanya. Jelas Dedi Hartono
Kami juga sudah melayangkan surat yang sama kepada Kapolsek Pondok Suguh, Camat Pondok Suguh dan Kades Tunggang yaitu surat pemberitahuan bahwa perusaahan PT GSS terindikasi tidak memiliki kelengkapan izin tertanggal 29 Januari 2021 .
“ dengan tidak adanya tindak lanjut surat kami pada tanggal 29 Januari 2021 ba’da Sholat Jumat maka kami lakukan penutupan akses keluar masuk perusahaan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terhadap pihak pemberi izin agar mencabut izin usaha PT GSS, pada hari Sabtu 30 Januari ba’da sholat zuhur datang utusan dari polres bapak Jhoni jabatan Kanit Reskrim meminta membongkar penutupan akses yg kami lakukan dan jika tidak dibongkar maka akan dibongkar secara paksa oleh pihak kepolisian, setelah diskusi panjang lebar maka kami peserta aksi sepakat membuka akses dengan catatan bahwa aksi yang kami lakukan ini akan ditindak lanjuti oleh pihak polres. Tutup Dedi Hartono