Bupati Mukomuko Serahkan LKPD 2020 Ke BPK

0
15 views
BARU

Trendfokus.com-Kemaren, Senin (15/3) di Provinsi Bengkulu, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2020. Penyerahan langsung oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA.

Prosesi penyerahan LKPD bersamaan dengan Kabupaten Lebong, Bengkulu Selatan,  Kaur, dan Bengkulu Tengah di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Turut hadir Sekdakab Mukomuko, Drs. Marjohan dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph, MM. Selain itu, juga hadir tim pemeriksa LKPD dari masing-masing daerah.

”Penyerahan LKPD diterima langsung oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu,” ungkap Bupati Sapuan.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP), ada tujuh laporan keuangan yang diserahkan pemkab kepada pihak BPK. Tujuh laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK tersebut antara lain realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mukomuko  tahun 2020, perubahan saldo anggaran lebih, posisi keuangan, dan laporan operasional. Selain itu, pemkab juga menyerahkan laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta penjelasan lain guna memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas sehingga mendorong partisipasi publik dalam pembangunan.

Lebih lanjut Bupati Mukomuko mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupakan bagian pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan pemkab pada tahun 2020. Dikatakan, penyerahan LKPD dilakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3). Sesuai regulasi, LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir alias hingga akhir Maret.

“Alhamdulillah, sebelum deadline tersebut, kami sudah menyerahkan LKPD tahun 2020 kepada BPK,” ujarnya.