Lawan PK Moeldoko, DPC Demokrat Mukomuko Datangi Pengadilan Negeri

0
113 views
BARU

Trendfokus.com-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Mukomuko menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) melalui Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko berkenaan memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh Moeldoko CS terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Dijelaskan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Mukomuko Nursalim saat jumpa pers pada Senin (03/04/2023) siang di Kantor Demokrat Mukomuko. Peninjauan Kembali oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Muldoko cs merupakan gerakan lanjutan dari Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang pada Maret 2021 lalu. Lantaran, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menolak permohonan pengesahan perubahan AD/ART Partai Demokrat versi kubu Moeldoko.

Nursalim yang kini duduk sebagai Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Mukomuko menyatakan, seluruh pengurus maupun simpatisan partai Demokrat Mukomuko tetap setia dengan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Untuk itu sekali lagi kami menolak upaya pembegalan partai yang dilakukan KSP Moeldoko. Tidak ada ruang lagi untuk melakukan pengambilalihan partai karena secara hukum AHY adalah ketua umum yang sah. Makanya saya meminta KSP Moeldoko fokuslah dengan tugas beliau di KSP, tidak usah lagi ganggu-ganggu partai,” tegas Nursalim

“Saya pastikan semua pengurus DPC dan simpatisan partai Demokrat di Kabupaten Mukomuko tetap solid mendukung AHY dan tidak pernah ada dualisme,” tegas Nursalim. (Red)