Terkait Dana Hibah KPU 25 Miliar Mantan Sekretaris Dituntut 7 Tahun

0
70 views
BARU

KAUR.Trendfokus.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Kaur tahun anggaran 2019-2020 Rp 25 miliar.

Seperti dilansir KORANRB.ID bahwa Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (30/3), diketuai Majelis Hakim Dicky Wahyudi Susanto, SH.

Terdakwa Sekretaris KPU Kaur Drs. Sunarsan dituntut JPU, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
“Serta dikenakan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp 462 juta, subsidair 3 tahun 6 bulan,” sebut JPU, Kejari Kaur, Maria Margaretha Astari, SH.

Untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kaur Ujang Nopizar, SE, JPU menuntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Pidana tambahan UP sebesar Rp 452 juta, subsidair 3 tahun 3 bulan penjara,” kata JPU, Maria.

Tuntutan yang dibuktikan JPU kepada kedua terdakwa sesuai dakwan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.(red)