Terkait PT BAT, LP.K-P-K : Kita Akan Segera Surati Kemenhut RI dan Tembusan Kapolri

0
67 views
BARU

Trendfokus.comKomisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko dalam waktu dekat segera menyurati Kementrian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) dan akan ditembuskan Kapolri terkait aktivitas PT. Benter Arga Timbe. Perusahaan luar daerah yang saat ini memiliki izin garap hasil hutan jenis kegiatan illegal logging di Teramang Jaya dan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko jadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, perusahaan PT. Benter Arga Timber (BAT) ini sudah berpuluh tahun menelantarkan lokasi izinnya pasca ditutup paksa zaman kepemimpinan Ichwan Yunus tahun 2007.

Sekedar diketahui, berdasarkan penelusuran riwayat informasi, seperti dilansir media benua antariksa news.com bahwa kegiatan perusahaan PT. BAT ini ditutup dulunya karena diduga kuat merambah hutan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS). Ini dibuktikan oleh penyidik dan tim saksi ahli kala itu karena diameter kayu yang diolahnya tidak ada di lokasi perizinan mereka. Hal ini dibuktikan juga dari tunggul pohon yang bekas ditebang di lokasi izin. Juga dibandingkan dengan tunggul bekas tebangan di hutan kawasan TNKS.

Anehnya baru-baru ini perusahaan tersebut kembali mendapat izin untuk beroperasi kembali. Terang saja, hal ini akan menjadi bom waktu untuk kedua kalinya. Karena masyarakat setempat khususnya warga desa penyangga tidak akan tinggal diam. Masyarakat tahu bahwa ancaman terberat jika perusahaan itu beroperasi, menyebabkan bencana alam banjir.

Meski ditolak oleh masyarakat, namun perusahaan ini tetap saja mulai beroperasi. Kuat dugaan, PT. BAT punya deking orang “kuat”.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPC LP-KPK Kabupaten Mukomuko M. Toha Putra, SH, saat diwawancara khusus oleh wartawan Benua Antariksa News.Com. Jika orang kuat ada di belakang PT. BAT, maka Toha pastikan akan dilawan dengan aksi Massa.

“Untuk apa investor jika hadirnya mendatangkan bencana? Sudah jelas perusahaan ini sudah menelantarkan lokasi izinnya hingga puluhan tahun. Mengapa pihak pemerintah masih mengeluarkan izin untuk mereka beroperasi? Seharusnya selama perusahaan ini tutup, lokasi izinnya tetap mereka jaga dan di reboisasi. Ini yang terjadi, di lokasi izin perusahaan ini malah sudah menjadi kebun sawit masyarakat. Bukti nyata perusahaan ini sudah tidak taat dengan aturan yang ada,” tegas Toha.

Masih menurut M. Toha, pihaknya juga akan segera menyurati Kementerian Kehutanan RI. Juga akan menembuskan surat ke Kapolri. Ia begitu yakin, jika PT. BAT tetap beroperasi, maka Kabupaten Mukomuko akan menghadapi masalah yang komplek soal bencana alam. Diharapkannya juga, bupati mukomuko Sapuan, segera menanggapi persoalan ini.

“Bupati harus cepat tanggap dalam masalah ini. Sekalipun bukan izin dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sebagai pemilik wilayah, bupati harus bisa memperjuangkan daerahnya jika dalam ancaman. Tidak ada kata nego jika kami memperjuangkan keselamatan daerah dan masyarakat,” ujar M. Toha kepada Benua Antariksa News. Com.

Rasa prihatin Toha ini juga telah dibuktikan dengan terjadinya banjir beberapa tahun ini. Bencana banjir langganan yang dimaksudnya khusus wilayah Ipuh, Air Rami, Air Hitam dan Pondok Suguh sekitarnya. Kuat dugaannya, banjir ini disebabkan kerusakan hutan yang dilakukan oleh PT. BAT beberapa puluh tahun lalu.

“Aksi pengrusakan hutan dilakukan oleh PT. BAT beberapa puluh tahun lalu, sekarang mulai dirasakan oleh masyarakat. Sekarang pemerintah memberi izin lagi kepada perusahaan ini. Sangat aneh dan sungguh aneh. Jika orang kuat dekingnya, maka akan kami lawan dengan aksi massa. Intinya PT. BAT harus ditutup,” pungkas Toha. (th)

Redaktur : Toha Putra