MUKOMUKO (TRENDFOKUS.COM)- Dedi Rudi (32), seorang wartawan media Online trendfokus.com Mukomuko, resmi akan segera melaporkan ke Polisi terkait dugaan pengancaman pembunuhan dirinya, Seniin (24/8) siang tadi.
“saya terpaksa akan melaporkan ke polissi, karena saya merasa nyawa saya terancam. Saya diancam dibunuh dengan cara tumbur pakai mobil sesuai keteranganya di rekaman.” Kata Rudi bersama pengacaranya di kantor Mapolres Mukomuko
Sebab merasa terancam, Rudi kemudian melaporkan kasus ini kepada pimpinan media tempat ia bekerja dan akan segera membuat pengaduan ke Mapolres Mukomuko.
Hendra Toufik Al Hidayat, SH selaku pengacara menjelaskan, bahwa kasus yang menimpa kliennya tidak bias dibiarkan saja, dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak polres dalam hal ini Tindak Pidana Umum (PIDUM) dan akan membuat laporan resmi Jum’at mendatang.
Terkait pasal yang disangkaka terhadap oknum Kades tersebut Toufik menjelaskan, yaitu pasal 45B Dasar Undang-Undang ITE bahwa, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paking banyak Rp.750.000.000,. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“kami dari pengacara pihak media trendfokus tidak bisa membiarkan masalah ini berlarut, makanya saya dan pihak media trendfokus dan wartawannya Dedi Rudi telah berkoordinasi dengan pihak polres mukomuko, insyaallah jumat mendatang akan membuat laporan resmi, mengingat tadi siang mapolres mukomuko ada acara sertijab, jadi diundur hari jumat besok, untuk bukti sudah kami siapkan semua” Jelas Toufik