Kades Air Berau Akui Terima Uang 60 Juta Dari PT DDP .

0
76 views
BARU

Trendfokus com-Kepala Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko April, Mengakui menerima uang 60 Juta dari PT DDP. Hal ini diakui April saat di tanya awak media Trendfokus ketika berkunjung ke Gedung DPRD Kabupaten Mukomuko, Jumat (02/9) sembari menunggu acara pansus.

dijelaskan April, uang 60 juta ini diterima saat pihaknya bersama Kades Lubuk Bento dan Ketua BPD mendatangi perusahaan PT DDP untuk menandatangani surat kesepakatan hasil ukur lahan oleh PT.DDP

lanjut April, uang 60 juta yang diberi pihak PT DDP sebagaj bentuk terinakasih, untuk beli rokok, dan jerih payah selama membantu proses pengukuran lahan dari pihak PT DDP.

“saya bersama ketua BPD dan kepala Desa Lubuk Bento waktu itu bertemu pihak PT.DDP, namun kami diberikan uang sejumlah 60 juta oleh pihak DDP agar menandatangani surat persetujuan pengukuran lahan oleh pihak DDP, katanya untuk uang rokok dan beli bahan bakar minyak (BBM) selama membantu pihak perusahaan dalam pengukuran lahan. Terus uang itu bapak kades kemanakan? kami bagi empat aja pak,”aku April

untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi ini bermula adanya pengaduan yang disampaikan oleh Lemabaga Adat Nagari Desa Air Berau Ke Polres Mukomuko. Dengan poin pengaduan sebagai berikut :

1. Meminta kepada Polres Mukomuko memeriksa oknum kepala desa Air Berau serta Kepala Desa Lubuk Bento dan ketua BPD, karena diduga melakukan korupsi atau menghilangkan kekayaan desa dengan cara mendukung perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate tanpa mengakomodir tuntutan masyarakat.

2. meminta kepada pihak Polres Mukomuko segera usut kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU PT DDP yang melibatkan oknum kepala desa dan ketua BPD Desa Air Berau dan serta kepala Desa Lubuk Bento dan manejemen PT DDP.

3. meminta kepada Bupati Mukomuko segera memberhentikan kepala desa Air Berau dan Lubuk Bento serta Ketua BPD yang terlibat dalam kasus suap izin HGU PT DDP Air Berau Estate

“kami sangat berharap kepada pihak polres Mukomuko segera panggil oknum kepala desa dan ketua BPD untuk secepatnya proses secara hukum, dan kepada Bapak Bupati, tolong jangan diam dan segera ambil langkah tegas biar tidak terjadi komplik sosial ditengah masyarakat desa ini.” harap Burhandahri singkat