Polres Mukomuko Kembali Tangkap 2 Pria Diduga Pengedar Sabu di Retak Hilir

0
82 views
BARU

Trendfokus.com–Tim Sat Res Narkoba Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis golongan 1, dua orang pelaku yakni Nasriansyah (24) dan Dadang Maryono (27) warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Provinsi Bengkulu, Jumat, (15/10) sekira pukul 17. Wib

 “Pada Hari Jum’at,(15/10) Pukul 17.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Mukomuko melakukan penyelidikan di Jalan Desa Retak Mudik menuju Desa Retak Hilir Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, adanya transaksi Narkoba,” terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi S IK Mh melalui Kasat Res Narkoba Iptu Budi S IK.

“Sekira pukul 17.00 Wib Dua orang Laki-laki saat melakukan transaksi Narkoba jenis Shabu, Kemudian Pelaku dilakukan penangkapan terhadap yang akan melakukan Transaksi Narkoba, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan rumah pelaku, ditemukan Dua Paket Sedang Sabu-sabu Bening yang dibungkus plastik klip dan kembali menggunakan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih ang disimpan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan dan Sebelas paket kecil Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan pipet plastik,” ungkapnya.

Adapun modus operandi menurut Kasat, pelaku menyimpan atau menguasai barang narkotika jenis shabu- shabu berukuran sedang yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk sampoerna warna putih, yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, dan pelaku menyimpan I menguasai barang narkotika jenis shabu-shabu berukuran kecil, yang dibungkus plastik bening dibungkus menggunakan pipet plastik warna merah dan kuning, yang kembali disimpan didalam kotak rokok merk sampoerna warna putih yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan.

Menurut Kasat, atas perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat Empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan Sebelas paket kecil Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening yang dibungkus Kembali menggunakan pipet Plastik warna Merah dan Kuning dengan rincian Delapan Pipet,

Uang Tunai Sejumlah Rp 876.000,- (Delapan Ratus Ribu Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) yang disimpan dalam dompet warna Cokelat dengan rincian Lima lembar Uang Pecahan Rp 100.000, Seratus Ribu Rupiah), 6 (Enam) Lembar Uang Pecahan Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Uang Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu), 5 (lima) Lembar Uang Pecahan Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) Lembar Uang Pecahan Rp 2.000, dua ribu rupiah, satu buah Kaca Pirex,Satu buah gunting, satu buah Pipet Plastik warna Kuning,
Tiga buah Korek Api Gas Dengan rincian dua Buah warna Kuning dan Satu Buah Warna Ungu,
satu Unit Hp Merk Realme C 25 Model Rmx 3191, dengan No.Imei: 862241052351878, No HP : 081279519400
satuUnit Hp Merk Vivo Model V2029 Warna Biru,” tutup Kasat. (TH)

 

Redaktur : Toha Putra