Satgas Perketat Pengawasan PPKM Mikro di Mukomuko

0
16 views
BARU

TRENDFOKUS.NEWS-Pagi tadi, Jumat (30/07) di Bundaran depan Kantor Camat Kota Mukomuiko, Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Mukomuko memperketat pengawasan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta penegakan hukum bagi pelangar Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kegitan pengawasan tersebut, Satgas bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten mukomuko sebanyak 16 orang lebih, Dinas Perhubungangan (Dishub) KabupatenMukomuko sebanyak 5 orang , Kejaksaan Mukomuko sebanyak 2 orang, Satuan Polisi Resor (Polres) Mukomuko sebanyak 8 orang, Tentara Negara Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Kodim Mukomuko sebanyak 6 orang, Inspektorat sebanyak sebanyak 1 orang, dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 1 orang.

Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Peraturan Daerah kab Mukomuko No 5 TH 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebaagai upaya pencegahan pengendalian Covid-10

Dalam pelaksanaan giat tersebut bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan saksi tertulis dan sanksi lisan serta sanksi sosial berupa pembersihan tempat umum dan Pus Up.

Redaktur : Toha Putra