Trendfokus-Com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko siang tadi, Rabu (23/6) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan tetap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH beserta jajarannya. Turut hadir dalam pemusnahan ini Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.Ik. MH, Kasat Narkoba Polres Mukomuko, Iptu Teguh Budiyanto, SE, dan Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, S.Ik,.
Kajari Mukomuko dalam ini menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan pekerjaan rutin setiap tahun yang dilakukan Kejaksaan Negeri dan sudah sesuai dengan kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP) dan undang-undang kejaksaan dan sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hokum tetap.
“Sudah ada 17 perkara terhitung sejak akhir tahun 2020 hingga sekarang, sedangkan untuk pemusnahan barang bukti tadi, diantaranya adalah Narkotika sejenis Ganja kurang lebih seberat 2 Kilogram dan terdakwah Vicho, kemudian minuman keras sejenis Tuak sebanyak 30 Gerigen atas nama terdakwah Suyoni, Injamin dan Sianipar,”ungkap Kajari ditemani Kasi Intel Kajari Mukomuko, Serimonang B Sinaga, dan Jaksa Sasnandra.