Bupati H.Sapuan Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kada Se Provinsi Bengkulu

0
33 views
BARU

Trendfokus.com-Bupati Mukomuko H. Sapuan,SE,MM,Ak,CA,CPA mengikuti rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi sekaligus melakukan penandatangan komitmen implementasi sistem pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Bengkulu. Rakor tersebut digelar di Gedung Balai Daerah Semarak Bengkulu, Rabu (07/04)

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sapuan mengatakan bahwa kehadiran dalam rangka mengikuti rakor dengan KPK, terkait permasalahan pencegahan korupsi di Provinsi Bengkulu

“Saya harap rakor ini bisa semakin menguatkan kita dalam hal pencegahan dan penanganan korupsi di Provinsi Bengkulu  khususnya di Kab. Mukomuko,” Tuturnya.

Bupati Sapuan  pun turut serta dalam penandatanganan Perkada Anti Korupsi oleh seluruh Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu.

Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan, komitmen ini dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini penting untuk membangun sistem penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi di Provinsi Bengkulu.

“Melalui pertemuan ini, kita ingin mendorong komitmen bersama selaku penyelenggara pemerintahan provinsi dan sembilan kabupaten satu kota, bagaimana merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan pemberantasan korupsi di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Rohidin melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah dan DPRD se Provinsi Bengkulu yang digelar KPK RI.

Untuk provinsi Bengkulu, menurut Rohidin, dari 7 area intervensi Korsupgah KPK, masing-masing celah terjadinya korupsi telah di tekan seminimal mungkin, bahkan harus hilang.

Ia mencontohkan, di sisi perencanaan penganggaran sudah dibuat aplikasi e-budgeting dan e-planning. Sehingga tidak ada celah lagi untuk muncul program dengan tiba-tiba.

“Termasuk program janji kampanye tidak serta merta muncul. Harus dimasukan dulu ke RPJMD baru kemudian disusun dalam RKPD baru dimunculkan dalam APBD berikutnya,” tegas Rohidin.

“Karena sistemnya sudah menjadi sebuah siklus yang tidak bisa diintervensi secara manual, ketika regulasinya belum dibuat dan tidak sesuai dengan tahapan APBD tidak mungkin muncul program dengan tiba-tiba,” tambahnya.

Dalam ksempatan ini juga Pimpinan KPK Alexander Marwata menjelaskan, 80 % perkara korupsi di daerah terkait pengadaan barang dan jasa. Perkara yang ditangani KPK sebagian besar merupakan penyuapan. Kalau digali lebih dalam itu menyangkut pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Berdasarkan hal tersebut dikatakannya, KPK mencoba mendorong perbaikan dalam tata kelola pemerintahan di beberapa area. Diantaranya Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.

“Kami mendorong pemda memperbaiki sektor pengendalian internalnya untuk penguatan menutup peluang terjadinya korupsi, penyelewengan di dalam perencanaan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan seterusnya,” tutup Alex