Tidak Bisa Tunjuk Legalitas Aset, Ketua KUD Klaim Itu Aset KUD Bukan Aset Desa

0
44 views
BARU

Trendfokus.com- Menyikapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko terkait lokasi tanah yang berada di Desa Ujug Padang Kecamatan Mukomuko yang sekarang disewa oleh usaha soto aura diduga milik aset desa. Hal ini dibantah keras oleh ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Saharidin Ilyas, karena menurutnya tanah yang disewa pihak usaha soto aura itu bukan aset desa melainkan aset KUD itu sendiri, tidak ada campurtangan desa . Ditanya legalitas kepemilikan (sertifikat) Saharidin mengatakan tanah itu sudah bersertifikat atas nama KUD, tapi sayang , ketika awak media menanyakan keberadaan fisik legalitas kepemilikan, Saharidin tidak bisa menunjukkan.

“Tanah itu milik KUD bukan aset desa, tanah itu sudah bersertifikat atas nama KUD, tapi saya tidak tahu keberadaan sertifikat itu sekarang dimana, mungkin saja sama bapak Amir saya juga tidak tahu persis, karena dia sebagai sekretaris KUD.” Tegas Saharidin

Mulyadi pemilik soto aura (si penyewa) menjelaskan, bahwa dirinya cuma sekedar mengontrak lokasi dan tidak tahu apa-apa terkait status kepemilikan lokasi itu. Mulyadi melanjutkan kalau dirinya hampir 8 tahun menyewa bangunan tersebut dari tahun 2013 sampai sekarang. Ditanya berapa dana kontrak, Mulyadi mengatakan 15 juta per tahun, untuk tahun 2020 naik 20 juta.

“Ya mas, saya disini ngontrak, saya ngontrak disini dari tahun 2013 sampai sekarang, kalau masalah kepemilikan saya cuma tahu bapak Saharidin, sama beliau saya menyerahkan uang 15 juta pertahunnya, untuk tahun 2020 sewa udah dinaikkan 20 juta.” Jelas Mulyadi