Gaji 3.324 Orang PNS Mukomuko Akhirnya Mengalir Juga.

0
23 views
BARU

MUKOMUKO-Mengacu pada surat dari Direktoral Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal persiapan pelaksanaan APBD Tahun Anggran (TA) 2021, bagi daerah yang belum mengesahkan APBD 2021, bupatinya diminta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Perbup mengenai pengeluaran kas mendahului penetapan APBD tahun 2021.

Hal itu diminta dilakukan, agar pemerintah daerah dapat membayar gaji para Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang mengabdi di masing-masing daerah.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Mukomuko tahun 2021 belum kunjung disahkan hingga memasuki pertengahan Januari 2021. Tidak bisa dipungkiri, ini menjadi penyebab gaji PNS di daerah ini belum dibayar.

Dikatakan Sekda Drs H Marjohan sebelumnya, untuk membayar gaji PNS, bupati akan menerbitkan perbup. Dan kabar terbaru, perbup tersebut telah ditandatangani oleh bupati.
Sekda ketika dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut. Itu artinya, tidak lama lagi, gaji sekitar 3.324 orang PNS Mukomuko bakal segera cair.

“Insya Allah, hari ini, Selasa (12/1) para bendahara gaji sudah bisa mengajukan SPP dan SPM untuk mencairkan gaji PNS tersebut. Perbup telah ditandatangani. Sekarang kita mempersiapkan SK KPA dan PA serta bendahara, besok baru bisa kita mengajukan SPP dan SPM untuk pencairan gaji PNS tersebut,” jelas Sekda.

Lanjut Sekda, untuk para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko jangan khawatir lagi soal pembayaran gaji bulan Januari. Sejak awal Januari, pihaknya telah berupaya mencari solusi agar gaji PNS bisa dicairkan lebih cepat.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi. Karena perbup dan registernya sudah selesai, Insya Allah secepatnya kita tuntaskan masalah gaji PNS,” pungkas Marjohan.