Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji Diduga Tidak Sesuai Kontrak

0
32 views
BARU

MUKOMUKO-Proyek Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji KUA Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik yang telah di rencanakan.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja  Negara ( APBN ) tahun 2020. Dengan Leading Sector Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, dengan jumlah kontrak Rp.1.141.142.015.00 (satu milyar seratus empat puluh satu juta seratus empat puluh dua ribu lima belas rupiah), didapati tidak menggunakan Berbender {Mesin pembengkok besi) yang seharusnya dipenuhi dalam pelaksanaan.

Salah satu anggota pekerja tidak menggunakan K3 baju kerja

Dari pantauan wartawan trendfokus.com dilapangan di sinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik meliputi item pembesian. Di dapati besi yang diduga hanya berdiameter  pekerjaan dan cincin besi Slof yang seharusnya jarak 15 Cm antara cincin satu dengan cincin yang kedua dibuat dengan jarak 25 Cm, para pekerja tidak mematuhi K3 dalam kontrak. Karena telah di anggarkan dalam Rencana Anggaran Belanja. Tentunya hal ini mengidentifikasikan kurang transparansinya proyek yang di biayai oleh Negara.

Dan banyak temuan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknik. Sebagaimana yang ada di Rencana Anggaran Belanja ( RAB ) pada khususnya. Dan perjanjian kontrak kerja pada umumnya.

Dengan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknik tersebut, di kawatirkan akan mempengaruhi umur proyek di kemudian hari. Lebih dari itu, pelaksana proyek tersebut berpotensi merugikan Keuangan Negara, dan juga masyarakat

B Hendri selaku Pejabat  Pembuat Komitmen (PPK) Kemenag Kabupaten Mukomuko saat dikonfirmasi wartawan aktualdaerah.com dikantornya menjelaskan, bahwa pihaknya mengakui kalau permasalah tersebut benarnya adanya, bahkan pihaknya terlah menyampaikan  teguran kepada pihak kontraktor,

“saya selaku PPK dalam pekerjaan itu sangat kecewa juga  di kontraktornya, kami sudah melakukan teguran diawal pekerjaan namun juga tidak dindahkan,  yaudah kalau memang seperti itu, saya selaku PPK tidak akan menProvisional Hand Over (PHO) kan pekerjaan tersebut.”kesal Hendri