Polres dan KPHP Mukomuko Sita 32 Kubik Meranti Tanpa Dokumen.

0
27 views
BARU

TRENDFOKUS.com-Tim gabungan Polres dan Kantor Kesatuan Pengelolaano Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko berhasil menyita 138 balok kayu atau sekitar 32 kubik tanpa dokumen, yang diangkut menggunakan Dum Truck. Kayu ini diamankan dari Desa Aur Cina Kecamatan Selagan Raya pada senin lalu.

Polres Mukomuko AKBP Andy arisandi,SH, S.IK.MH menjelaskan, selain kayu anggota juga mengamankan satu unit mesin diduga digunakan untuk mengolah kayu. Diduga untuk kepentingan industri atau diperjual belikan karena jumlahnya banyak. Andy jjuga menjelaskan pemilik kayu masih dalam pencarian dan uknum yang terlibat. Dalam kasus ini lanjut andy di kenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) hurub b Jo Pasal 16.

Kayu jenis meranti, kemungkinan untuk dijual belikan, pemiliknya saat penemuan sedang tidak ada ditempat, mudahan segera ditangkap, untuk kasus ini dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) hurub b Jo Pasal 16.” terangnya.

Kepala KPHP Mukomuko, M. Rizon,S.Hut pada waktu yang sama mengatakan pengolahan kayu diduga tidak memiliki izin. Karena tidak ada izin pengolahan kayu di sana. Ia jua mengatakan kemungkinan kayu diambil dari hutan lindung, sebab sulit ditemukan kayu meranti di kawasan HPL. Rizon juga mengutip sebuah ayat Al-Quran. Telah nampak kerusakan di darat dan di lautan akibat perbuatan tangan (maksiat)[1] manusia, supaya Allâh merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [ar-Rûm/30:41]

“Bencana yang terjadi beberapa waktu lalu adalah salah satu dampak dari perusakan hutan ini, maka masyarakat harus mengetahuinya. Kayu ini kemungkinan dari hutan lindung,’’ paparnya (toha)