Diduga Oknum Kades Ancam Bunuh Wartawan

0
50 views
BARU

MUKOMUKO-TF-Salah seorang oknum Kepala Desa ancam Wartawan Media Trendfokus, Rabu (4/8) sekitar Jam 16.30 wib. Ancaman yang dilakukan salah serang oknum Kepala Desa terhadap awak media Trendfokus terkait pemberitaan media online Trendfokus dengan judul berita, “3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung diduga di Mark-Up”.

Pemberitaan tentang 3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung diduga di Mark-Up di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, 3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung diduga di Mark-Up adalah hasil investigasi wartawan trendfokus hasil monitoring dari Kecamatan dan perangkat desa di lapangan dengan mengembangkan suatu hasil kejadian mendatangi beberapa sumber berita untuk selanjutnya dijadikan sebuah berita untuk di release secara online.

Dengan mengacu kepada UU 40 tahun thun 1999 tentang kebebasan pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka selayaknya lah seorang insan pers bekerja sesuai dengan tu poksinya untuk di publikasikan ke masyarakat selama tidak menyalahi kaidah – kaidah yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia. Malahan jika ada seseorang atau oknum yang dengan sengaja secara melawan hukum dengan berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan di pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Jika objek, orang, golongan merasa di rugikan oleh suatu pemberitaan atau dia merasa berita tersebut tidak balance atau berimbang maka dia berhak mendapatkan hak jawab suatu berita, dan seorang wartawan wajib menaikan klarifikasi hak jawab tersebut. Namun, jika salah seorang wartawan atau insan pers mendapatkan ancaman dari oknum atau golongan, dia merasa berita yang dimuat sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk di proses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku, seorang insan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar ke 4 dalam menegakkan dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang adanya pengancaman terhadap salah seorang awak media Trendfokus yang dilakukan oleh oknum kades ini kronologisnya. :

Rabu (4/08), sekira pukul 16.53 wib Oknum kepala Desa Bunga Tanjung “EF”, berbincang langsung pada awak media trendfokus.com. dia berkata “kamu jangan macam-macam, nanti saya tabrak kamu pake mobil di jalan, paling juga saya dipenjara selama 6 Bulan, pokoknya jangan kamu buat berita apapun di desa ini” jelas EF lewat percakapan bersama wartawan trendfokus.com cerita Rudi.